Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia | HIPKUMSI

Post List

DISKUSI ONLINE HUKUM PIDANA: Dr. Kurniawan Tri Wibowo Kupas Tuntas “Obstruction of Justice” antara Teori dan Praktik

Hipkumsi.id| Jawatengah 22/05/2025- Telah dilaksanakan diskusi ilmiah bertajuk “Obstruction of Justice: Problematika Penegakan Hukum, antara Teori dan Praktik” pada Kamis malam, 22 Mei 2025, pukul 19.00–21.00 WIB secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif yang digagas oleh KAUNSOED sebagai wujud komitmen dalam mendukung penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., dosen hukum, advokat dan penulis, yang membawakan materi mendalam mengenai konsep dan regulasi obstruction of justice dalam berbagai sistem hukum, termasuk KUHP lama, KUHP baru, UU Tipikor, hingga komparasi dengan hukum Belanda dan Amerika Serikat. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya membedakan antara tindakan administratif biasa dan tindakan pidana yang bersifat obstructive terhadap proses peradilan.
Sebagai bagian dari pembahasan, Dr. Kurniawan juga menyoroti dimensi etis dan yuridis dari obstruction of justice dalam praktik penegakan hukum, khususnya ketika tindakan penghalangan berasal dari pihak yang “bersifat langsung” maupun ancaman terhadap Tindakan yang dianggap sebagai “penghalangan yang tidak langsung”. Ia menjelaskan bahwa terdapat tantangan besar dalam membedakan antara perlindungan hak individu untuk menyampaikan informasi dengan upaya-upaya sistematis yang justru dianggap merintangi jalannya peradilan. Dalam konteks ini, diperlukan kejelasan norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak konstitusional dan batasan pidana.

Acara ini turut menghadirkan pembicara lainnya seperti Herry Suherman, S.H., M.H. (advokat), Dr. Hermawanto, S.H., M.H. (Direktur Sekolah Konstitusi & Pemohon Uji Materi MK), serta keynote speaker Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Ketua Umum KAUNSOED. Diskusi dipandu oleh moderator Dimass Anugrah, S.H., M.H..

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek teoritis dan praktik penegakan hukum dalam kasus obstruction of justice, serta mampu mendorong terbentuknya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel di masa depan. (*Al)