Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia | HIPKUMSI

Post List

Advokat Hipkumsi Kritisi Pagar Laut, Tegas Laut Tidak Dapat Di Claim

Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia

Tangerang, Kebijakan pemerintah aparatur negara tentang polemik pagar laut pesisir utara tangerang, sepanjang 30,16Km memiliki sertifikat hak guna bangun (HGB) yang terletak di desa kohod kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang – banten. (22/01)

Diketahui pagar bambu yang berjarak sepanjang 30,16 Km tersebut melintang dari kecamatan teluknaga, pakuhaji, sukadiri, mauk, kemiri dan kronjo melintas lebih dari 15 desa

Seperti diketahui bersama bahwa Ketua MPR – RI, Yang juga sekjend Gerindra Ahmad Muazani menyampaikan bahwa presiden setuju disegel, perinta kedua dicabut dan diusut.

” Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu,” ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Muzani mengatakan bahwa Prabowo juga memerintahkan agar pembangunan pagar laut ini diusut.

Praktisi hukum putera daerah pantura kecamatan kosambi kabupaten Tangerang, Alfahrizal HA dalam pandangannya menilai bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh individu ataupun kelompok.

“Berdasarkan informasi yang saya terima 234 Milik PT. Intan Agung Makmur (HGB)
20 PT. Cahaya Inti Sentosa (HGB)
9 Perorangan (HGB) 17 Kepemilikan SHM, Inikan Ngawur, dasar hukumnya apa bisa terbit? BPN Provinsi, Kantah Kabupaten Tangerang dan petugas Juru Ukur menjadi pihak paling Bertanggung jawab” Terang alfahrizal

Menurutnya pelaku sengaja menancapkan pagar laut tersebut, dibentuk dengan sengaja untuk kepentingan kelompoknya “Itukan dibentuk kotak kotak (dipetak) supaya nanti bisa di uruk seolah – olah bahwa itu tanah timbul.” Terang alfahrizal

Tambanya ” Kalaupun diclaim tanah timbul apakah Ada bukti kepemilikannya ditahun berapa? Kalaupun ada apakah bayar pajak? Kalau tidak bayar pajak kepemilikan, ya berati milik negara ” tambah inisiator himpunan penasihat hukum syariah Indonesia ini.

Apresiasi diberikan olehnya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Dirinya mengapresiasi Instruksi untuk menghancurkan pagar laut tersebut, “Kami berterimakasih pak prabowo mendengar aspirasi dibawah, Dan Kami sangat menyesali polemik pagar laut baru tercium saat ini, dan adanya pejabat sekelas mentri yang tidak patuh terhadap instruksi presiden Republik indonesia yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.” Terang Alfahrizal HA

Tambahnya “Untuk itu saya kira pemerintah wajib ambil sikap, Telusuri pelaku utama siapa dalang utama biang keladi ini barang, sebagai jawaban kepada masyarakat umum bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan tanpa tebang pilih, terlebih masyarakat pantura tangerang punya tragedi kelam peristiwa Gedoran di tahun 1946 . ”

Dalam pandangannya ada dua putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.” Terbaru putusan mahkamah konstitusi Nomor 85 , kalau tidak salah tahun 2013 tentang pemanfaatan ruang ” Dan perihal pagar laut dirinya juga menegaskan hal itupun melanggar, Dikutip dalam putusan ” Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), Menurutnya Putusan Ini terbit karena sangat bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.” Tutupnya

Tagh : #PagarLaut #KabupatenTangerang #AlfahrizalHA #AdvokatAlfahririzal