Surabaya, 20 Desember 2024 – Musyawarah Nasional (MUNAS) HIPKUMSI yang diadakan di Surabaya menetapkan beberapa kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas advokat syariah di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Indonesia.
Dalam sidang pleno, Ketua Dewan Pimpinan Nasional, Dr.Wagiman,S.Fil.,S.H.,M.H.,A.CIArb, S.H, menyampaikan pentingnya standarisasi kompetensi advokat syariah dalam menangani perkara berbasis hukum Islam. Oleh karena itu, HIPKUMSI menetapkan kebijakan baru, antara lain:
- Program Sertifikasi Advokat Nasional – Wajib bagi seluruh anggota baru HIPKUMSI sebelum berpraktik.
- Kewajiban Magang bagi Calon Advokat Profesional – Minimal 18 bulan di kantor hukum yang telah tersertifikasi.
- Kedepannya Akan dibentuk Lembaga Abriterase Dan Pendidikan Mediator Yang Profesional Dan Kompeten – Untuk menangani sengketa hukum didalam dan di luar peradilan umum.
- Peningkatan Kode Etik Profesi – Advokat HIPKUMSI dilarang keras mempublikasikan kasus klien di media sosial tanpa izin resmi.
Ketua Dewan Pendiri, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah ini akan membawa profesi advokat syariah ke level yang lebih profesional dan terpercaya di masyarakat.
Sebagai bagian dari hasil MUNAS, HIPKUMSI juga menetapkan peningkatan sinergi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama dalam pengembangan regulasi penegenakan hukum di Indonesia.
Musyawarah ini diakhiri dengan deklarasi Komitmen Advokat Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia, yang berisi janji untuk selalu menegakkan hukum berlandaskan keadilan, etika, dan profesionalisme.
